Penerapan SPM di Kabupaten Siak Tahun 2021  Memuaskan 

Penerapan SPM di Kabupaten Siak Tahun 2021  Memuaskan 

CELOTEH RIAU--Berdasarkan monitoring dan evaluasi penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal)   di kabupaten Siak capaiannya. sangat memuaskan.

Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Siak H Husni Merza saat membuka Monitoring dan evaluasi laporan penerapan SPM di kabupaten Siak tahun 2021, di ruang live Room (12/8/2021).

"Alhamdulillah, laporan SPM Kabupaten Siak capaiannya 100 persen, kita bersyukur dan kedepan perlu juga di evaluasi dari sisi pelayanan mendasar bagi warga agar lebih baik," kata Wakil Bupati Siak ini saat menyampaikan laporan SPM kepada Gubernur Riau yang digelar secara virtual.

Sebagaimana diketahui, Standar Pelayanan Minimal (SPM)  sudah menjadi kewajiban dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negaranya. 

Keberadaan SPM sudah  diatur dalam Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 

"Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan standar pelayanan minimal sehingga tidak ada kesenjangan bagi warga masyarakat,"terangnya.

Dalampada itu Sekretaris Ditjen Bina Pembanggunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sri Purwaningsih yang menjadi narasumber pada monev SPM menuturkan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di pemerintah bertujuan  sebagai alat bagi pemerintah daerah untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan dasar.

"Jadi sesuai undang-undang 23 tentang pemerintah daerah perlu di pertegas lagi, dipasal 29 nya, belanja daerah di prioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar, yang di tetapkan dengan SPM," ujarnya.

Selain itu,  tujuan dan keberadaan  SPM  adalah memberikan jaminan masyarakat menerima suatu pelayanan publik dari pemerintah daerah dengan mutu tertentu. SPM juga dapat menjadi argumen bagi peningkatan pajak dan retribusi daerah karena baik pemerintah daerah dan masyarakat dapat melihat keterkaitan pembiayaan dengan pelayanan publik yang disediakan oleh Pemerintah daerah.

"Artinya penyelenggaraan daerahnya memprioritaskan, belanja daeranya juga di prioritaskan. Ketika kita menyusun rencana pembanggunan daerah, menyusun anggaran pembangunan daerah tentu menetapkan mana yang prioritas, mana yang harus kita kerjakan terlebih dahulu," terangnya.

SPM Ada 6 urusan yang harus di atur pertama pendidikan, Pekerjaan Umum, Sosial, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, Kesehatan dan keenam ketertiban umum. Contoh di Pekerjaan umum ada bayak sub bidang, salah satunya yang mengatur tentang penyedia air bersih bagi masyarakat.

"Jika penyediaan air bersih saja, pemerintah atau negara tidak hadir melalui Pemda, maka warga masyarakat akan kesulitan," ungkapnya.

Sri  juga mencontohkan, Pendemi Covid-19 yang sudah berjalan selama 2 tahun ini. menyebabkan Komunikasi birokrasi dirasa tidak berjalan normal.

"Saya sangat merasakan komunikasi dilakukan by whatsapp. Termasuk pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal, di musim pendemi ini juga jauh dari harapan,"tutupnya. (Inf/CR1)

#riau

Index

Berita Lainnya

Index